Berak saat puasa


Kang Ghofur adalah santri amatir yang belum lama menginjakkan kakinya di dunia pesantren. Dalam pelajarannya dijelaskan bahwa salah satu yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu kedalam anggota tubuh. Singkat cerita, Di siang hari bulan Ramadlan Kang Ghofur buang air besar, namun tiba-tiba ia dikejutkan oleh sesuatu hingga tak terasa kotoran yang keluar terputus, sepotong jatuh kebawah dan sebagian lain yang telah tampak masuk kembali kedalam anusnya. Bagaimana hukum puasanya Kang Ghofur?  


Jawaban:

Hukumnya tetap sah, sebab hal itu terjadi tanpa ada kesengajaan dan kehendak darinya. 


Referensi:


فتاوى الشيخ محمد صالح الرئيس هامش قرة العين فتاوى الشيخ حسين المغربى ص ــ ١١٥

 )سئل رضي الله عنه) فى شخص صائم تغوط فخرج له شيئ من الغائط الى حد الظاهر ثم عاد الى الجوف من غير اختياره ليبوسة الخارج واتصاله بما بقى فى الجوف فهل يفطر بعوده لتسببه ايضا فى بروزه وظهوره ام لا يفطر لعدم اختياره فى عوده وقياسا على عود مقعدة المبسور لاضطراره الى عوده افتونا ماجورين (اجاب) رضي الله عنه ان عاد الخارج من غير اختيار منه فلا فطر بخلاف ما اذا تمكن من قطعه فانه يفطر لتعليلهم عدم الفطر فى المقعدة بالاضطرار ولا اضطرار مع تمكن القطع والله سبحانه وتعالى اعلم


Syekh Muhammad Solih Ar-Rois pernah ditanya tentang masalah ketika seseorang yang sedang berpuasa yang buang air besar, lalu keluar sebagian kotoran itu pada batas dhohir [anggota yang wajib dibasuh ketika istinja'], kemudian sebagian kotoran itu kembali lagi ke jauf [lubang yang sambung ke perut] tanpa keinginannya sendiri karena kerasnya kotoran yang keluar itu dan karena bersambung dengan sesuatu yang ada dianggota bagian dalam, apakah hal itu membatalkan ? atau tidak membatalkan karena tanpa unsur kesengajaan terkait kembalinya kotoran itu. Berilah kami fatwa dan semoga jenengan diberi pahala. 


Beliau Radliyallâhu 'anhu menjawab : "Jika kotoran itu kembali [sendiri] tanpa ikhtiyarnya maka tidak membatalkan. Berbeda dengan masalah ketika ia bisa untuk memutus kotoran itu, maka bisa membatalkan karena alasan yg telah dikemukakan Para Ulama bahwa tidak batalnya puasa dalam masalah ambien sebab terpaksa, dan tidak ada kata terpaksa ketika ia mampu untuk memutus kotoran itu. Wallâhu Subhānahū Wa Ta'ālā A'lam.





No comments: